
SEKOLAH
TINGGI PARIWISATA SAHID
MAKALAH
SUSTAINABLE TOURISM
DISUSUN
OLEH
DEVY
NOVITA AFLIYANTI
2010145010
FEBY
MARICE ERNI UTAN
2010145012
Kata Pengantar
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas RahmatNya, kami telah menyelesaikan Makalah Sustainable Tourism tentang
Konservasi dan Sumber Daya Alam dengan baik. kami berharap makalah ini dapat
membantu meningkatkan pengetahuan bagi teman-teman tentang konservasi dan
sumber daya alam.
Pada
kesempatan ini juga penulis sampaikan ucapan terima kasih kepada:
Ms.
Rina kurniawati S.Pd MBA yang telah memberikan tugas ini kepada kelompok kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini belum
mencapai kesempurnaan, sehingga dengan senang hati kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
2.2
Tujuan Konservasi
2.3
Karakteristik Kawasan Konservasi
2.4 Kesimpulan
BAB
I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman serta memiliki potensi
alam yang sangat baik, Indonesia juga memiliki potensi pariwisata yang sangat
berkembang pesat, perkembangan pariwisata juga tidak terlepas dari konservasi
yang merupakan bagian integral dari pembangunan pariwisata secara berkelanjutan
(Sustainable Tourism).
Konservasi di dunia ini sudah dimulai dari
ribuan tahun yang lalu gunanya untuk tetap memelihara, melestarikan, merawat
dan melindungi segala potensi alam dari kerusakan dan kemusnahan akibat dari
perbuatan manusia. Apakah kita ingin mewariskan penyakit paru-paru karena tidak
ada pohon untuk menetralisir polusi udara? dan apakah mereka harus pergi ke
museum untuk hanya dapat melihat hewan yang diawetkan?
Dengan adanya konservasi maka segala
potensi alam akan dilindungi dari kerusakan dan kemusnahan yang dilakukan oleh
manusia. Dan generasi ke generasi akan menikmati potensi dan keindahan serta
keanekaragaman alam yang kita miliki, oleh sebab itu dalam makalah ini kami
akan membahas konservasi secara umum.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Konservasi itu
sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con
(together) dan servare (keep/save) yang memiliki
pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you
have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh
Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang
mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang,
sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (Pemanfaatan
Sumberdaya Alam Secara Bijaksana).Yang dimaksud dengan
konservasi adalah upaya
pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat diperoleh
pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan
untuk pemanfaatan masa depan.

2.2 Tujuan
Konservasi
Tujuan
konservasi adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati
serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Kawasan
Konservasi Meliputi
& Hutan
konservasi
Merupakan
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari :
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
- Sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
- Hutan konservasi juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
- Pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
- Satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan taman buru
- Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sedang dalam
ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, kita mengenal mengenai kawasan konservasi dan
klasifikasinya sebagai berikut :
- Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :
- Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang mencakup :
- Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
- Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
- Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi alam.
& Taman
nasional
Suatu
kawasan taman nasional yang pengelolaan disusun berdasarkan kajian aspek-aspek
ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
kawasan taman nasional dan dikelolah dengan upaya
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
Rencana pengelolaan taman nasional
sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang
menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Pengelolaan
Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas : Zona
inti, Zona pemanfaatan, Zona rimba;.
�
Kriteria zona inti, yaitu :
mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya mewakili
formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya mempunyai kondisi alam,
baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu
manusia mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara
alami mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi mempunyai komunitas tumbuhan dan atau
satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
�
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem
tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik mempunyai luas yang cukup
untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi
pariwisata dan rekreasi alam kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan pariwisata alam.
�
Kriteria zona rimba, yaitu : kawasan
yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari taman nasional.
Kriteria
Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
- Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
- Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
- Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
- Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
- Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona.
Pengelolaan Taman
Nasional dapat memberikan manfaat antara lain :
- Ekonomi, dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
- Ekologi dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
- Estetika memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
- Pendidikan dan Penelitian, merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
- Jaminan Masa Depan, keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
& Cagar
alam
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka
alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
Adapun
Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
- Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
- Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
- Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
- Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
- Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
- Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan
cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana
pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis,
ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam
sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang
menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya
pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.
Perlindungan dan pengamanan kawasan
2.
Inventarisasi potensi kawasan
3.
Penelitian dan pengembangan yang
menunjang pengawetan.
Beberapa
kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar
alam adalah :
- Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
- Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan
yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan
kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda
batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil,
mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan
tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai
dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk
- Penelitian dan pengembangan
- Ilmu pengetahuan
- Pendidikan
- Kegiatan penunjang budidaya
& Suaka
margasatwa
Kawasan suaka margasatwa, adalah kawasan
suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
Adapun
kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa:
- Merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
- Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
- Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
- Mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan
suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu
rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi,
teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan suaka margasatwa
sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang
menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya
pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- Perlindungan dan pengamanan kawasan
- Inventarisasi potensi kawasan
- Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
- Pembinaan habitat dan populasi satwa
Pembinaan
habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
- Pembinaan padang rumput
- Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
- Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
- Penjarangan populasi satwa
- Penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
- Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena
dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan
suaka margasatwa alam adalah :
- Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
- Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan
- Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
- Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
- Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat
dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan
- Ilmu pengetahuan
- Pendidikan
- Wisata alam terbatas
- Kegiatan penunjang budidaya.
Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
Penelitian dasar, penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.Kawasan
suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman
dan atau keunikan jenis
Satwa yang
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
& Taman
wisata alam
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan
pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun
kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam:
1. Mempunyai
daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi
geologi yang menarik;
2. Mempunyai
luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya tarik untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
3. Kondisi lingkungan
di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam dikelola oleh
pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola
berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian
aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengtamelolaan taman wisata alam
sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang
menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya
pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.
Perlindungan dan pengamanan
2.
Inventarisasi potensi kawasan
3.
Penelitian dan pengembangan yang
menunjang pelestarian potensi
4.
Pembinaan habitat dan populasi
satwa.
Pembinaan
habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1.
Pembinaan padang rumput
2.
Pembuatan fasilitas air minum dan
atau tempat berkubang dan mandi satwa
3.
Penanaman dan pemeliharaan
pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4.
Penjarangan populasi satwa
5.
Penambahan tumbuhan atau satwa asli,
atau
6.
Pemberantasan jenis tumbuhan dan
satwa pengganggu.
Beberapa
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam
adalah :
1.
Berburu, menebang pohon, mengangkut
kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta
memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
2.
Melakukan kegiatan usaha yang
menimbulkan pencemaran kawasan
3.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuai
dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
1.
Pariwisata alam dan rekreasi
2.
Penelitian dan pengembangan
(kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan
hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan
wisata alam tersebut).
3.
Pendidikan
4.
Kegiatan penunjang budaya.
& Taman
hutan raya
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya,
pariwisata dan rekreasi.
Adapun
kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
1.
Merupakan kawasan dengan ciri khas
baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun
kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
2.
Memiliki keindahan alam dan atau
gejala alam; dan
3.
Mempunyai luas yang cukup yang
memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli
dan atau bukan asli.
Kawasan taman hutan raya dikelola oleh
pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola
berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian
aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman hutan raya
sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang
menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya
pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.
Perlindungan dan pengamanan
2.
Inventarisasi potensi kawasan
3.
Penelitian dan pengembangan yang
menunjang pengelolaan
4.
Pembinaan dan pengembangan tumbuhan
dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya
adalah :
1.
Merusak kekhasan potensi sebagai
pembentuk ekosistem
2.
Merusak keindahan dan gejala alam
3.
Mengurangi luas kawasan yang telah
ditentukan
4.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu
kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang
berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
1.
Memotong, memindahkan, merusak atau
menghilangkan tanda batas kawasan
2.
Membawa alat yang lazim digunakan
untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan
mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai
dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
1.
Penelitian dan pengembangan
(kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang
pengelolaan kawasan tersebut).
2.
Ilmu pengetahuan
3.
Pendidikan
4.
Kegiatan penunjang budidaya
5.
Pariwisata alam dan rekreasi
6.
Pelestarian budaya.
& Konservasi
Tanah dan Air
Konservasi
tanah dan air adalah upaya-upaya untuk melindungi, menjaga dan mengawetkan
tanah dan air dari berbagai faktor penyebab kerusakan tanah.
Tujuan konservasi tanah dan air
·
Mencegah terjadinya erosi
·
Mengendalikan air
supaya menyerap ke dalam tanah
·
Mempertahankan dan
meningkatkan kesubran
& Konservasi
Lingkungan
Konservasi lingkungan adalah suatu tindakan
dimana masyarakat akan melakukan suatu upaya untuk menjaga dan melindungi
lingkungan demi menciptakan lingkungan yang bersih da nyaman. dan ini merupakan
suatu tindakan yang dilakukan untk menjaga lingkungannya
TARAKAN, - KONSERVASI LINGKUNGAN.
Pekerja menanam pohon bakau (mangrove) di bantaran sungai Pamusian, Tarakan,
Kalimantan Timur. Konservasi lingkungan dengan tanaman bakau dapat mencegah
abrasi laut dan menurunkan suhu cuaca dunia.
& Konservasi
Flora
Konservasi
flora merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kehidupan dari
pada tumbuhan tersebut. contohnya konservasi raflesia arnoldy konservasi flora
raflesia arnoldy di wisata hutan tropis yang ditawarkan oleh kepahing ini
terletak terletak di desa tebat manok. kawasan yang masih masuk daerah hutan
lindung itu menyimpan kekhasan yang bernilai tinggi yaitu merupakan daerah
habitat flora langka Amorphophallus.
2.3 Karakteristik
Kawasan Konservasi
• Karakteristik,
keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest'
yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
• Habitat
penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus:
endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau
terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung
seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin).
Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
• Tempat
yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
• Lansekap
(bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
• Fungsi
perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
• Pengusahaan wisata alam yang alami (danau,
pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
• Sejak
dahulu telah dilakukan upaya-upaya konservasi,dengan ditetapkannya cagar alam
atau nature monumen untuk perlindungan flora,fauna dan habitat alamnya.
• Cagar
alam yang pertama kali ditetapkan adalah cagar alam pancoran mas Depok pada
tahun 1930.Sampai dengan tahun 1997 kita telah memiliki kawasan konservasi
seluas ±21,3 juta ha di 374 lokasi baik di daratan maupun diperairan.
Teknik Konservasi Lahan dari Nusa
Tenggara Timur
Kebekolo adalah barisan-barisan tumpukan
kayu atau ranting yang disusun atau direntang memotong lereng perbukitan pada
lahan kering. Tumpukan-tumpukan itu dimaksudkan untuk menahan erosi, yaitu
tergerusnya tanah oleh aliran air permukaan ketika hujan turun. Jarak antara
tumpukan satu dengan tumpukan lain dibuat semakin rapat tatkala tingkat
kemiringan lahan kering tersebut semakin tinggi. Teknik konservasi kebekolo ini
banyak ditemukan di daerah NTT, khususnya di daerah Ende.
Ternyata teknik kebekolo ini sangat
efektif menahan erosi tanah permukaan. Kelemahan dari kebekolo adalah teknik
ini tergantung pada ’umur’ tumpukan kayu dan ranting tersebut. Bila kayu atau
ranting yang digunakan sudah menjadi lapuk atau membusuk lalu rapuh dan hancur,
tentunya teknik ini menjadi tidak efektif untuk menahan erosi. Resikonya para
petani harus secara periodik mengganti tumpukan kayu atau ranting yang telah
membusuk tersebut.
Untuk
mengatasi kelemahan tersebut, para peneliti dari Balai Penelitian Tanah
(Balittanah) dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTT, melalui
kegiatan Program Peningkatan Pendapatan Petani melalui Inovasi (P4MI),
memberikan sentuhan teknologi terhadap sistem kebekolo tersebut. Sentuhan
teknologi tersebut tentunya masih bersifat sederhana namun praktis sehingga
mudah dipahami dan diadopsi oleh petani setempat, yaitu dengan menanam tanaman
konservasi di sepanjang tumpukan dan barisan Kebekolo
2.4
Kesimpulan
Konservasi merupakan upaya pelestarian
lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat diperoleh pada saat
itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk
pemanfaatan masa depan.Konservasi harus tetap dilakukan demi menciptakan
lingkungan yang asri bagi generasi-generasi yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar