Minggu, 22 Juli 2012



SEKOLAH TINGGI PARIWISATA SAHID
MAKALAH SUSTAINABLE TOURISM


DISUSUN OLEH

DEVY NOVITA AFLIYANTI
2010145010
FEBY MARICE ERNI UTAN
2010145012


















Kata Pengantar
         Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas RahmatNya, kami telah menyelesaikan Makalah Sustainable Tourism tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dengan baik. kami berharap makalah ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan bagi teman-teman tentang konservasi dan sumber daya alam.
Pada kesempatan ini juga penulis sampaikan ucapan terima kasih kepada:
Ms. Rina kurniawati S.Pd MBA yang telah memberikan tugas ini kepada kelompok kami.
         Kami menyadari bahwa makalah ini belum mencapai kesempurnaan, sehingga dengan senang hati kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaan makalah ini.















DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
            1.1 Latar Belakang
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Pengertian
            2.2 Tujuan Konservasi
            2.3 Karakteristik Kawasan Konservasi
       2.4 Kesimpulan








BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
            Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman serta memiliki potensi alam yang sangat baik, Indonesia juga memiliki potensi pariwisata yang sangat berkembang pesat, perkembangan pariwisata juga tidak terlepas dari konservasi yang merupakan bagian integral dari pembangunan pariwisata secara berkelanjutan (Sustainable Tourism).
     Konservasi di dunia ini sudah dimulai dari ribuan tahun yang lalu gunanya untuk tetap memelihara, melestarikan, merawat dan melindungi segala potensi alam dari kerusakan dan kemusnahan akibat dari perbuatan manusia. Apakah kita ingin mewariskan penyakit paru-paru karena tidak ada pohon untuk menetralisir polusi udara? dan apakah mereka harus pergi ke museum untuk hanya dapat melihat hewan yang diawetkan?
     Dengan adanya konservasi maka segala potensi alam akan dilindungi dari kerusakan dan kemusnahan yang dilakukan oleh manusia. Dan generasi ke generasi akan menikmati potensi dan keindahan serta keanekaragaman alam yang kita miliki, oleh sebab itu dalam makalah ini kami akan membahas konservasi secara umum.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
          Konservasi  itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (Pemanfaatan Sumberdaya Alam Secara Bijaksana).Yang dimaksud dengan konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat diperoleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.


2.2 Tujuan Konservasi
Tujuan konservasi adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Kawasan Konservasi Meliputi
& Hutan konservasi
Merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari :
  • Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
  • Sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
  •  Hutan konservasi juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
  • Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
  • Pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
  • Satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan taman buru
  • Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sedang dalam ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kita mengenal mengenai kawasan konservasi dan klasifikasinya sebagai berikut :
  1. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :
  2. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
  3. Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
  4. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang mencakup :
    • Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
    • Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
    • Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi alam.
& Taman nasional
       Suatu kawasan taman nasional yang pengelolaan disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
kawasan taman nasional dan dikelolah dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
       Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas : Zona inti, Zona pemanfaatan, Zona rimba;.
    Kriteria zona inti, yaitu : mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
    Kriteria zona pemanfaatan, yaitu : mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
    Kriteria zona rimba, yaitu : kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari taman nasional.
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
  1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
  2. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
  3. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  4. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
  5. Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona.
Pengelolaan Taman Nasional dapat memberikan manfaat antara lain :
  1. Ekonomi, dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
  2. Ekologi dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
  3. Estetika memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
  4. Pendidikan dan Penelitian, merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
  5. Jaminan Masa Depan, keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
& Cagar alam
       Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
  1. Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
  6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
       Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
       Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.         Perlindungan dan pengamanan kawasan
2.         Inventarisasi potensi kawasan
3.         Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
  1. Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  3. Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  5. Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
       Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk
  1. Penelitian dan pengembangan
  2. Ilmu pengetahuan
  3. Pendidikan
  4. Kegiatan penunjang budidaya
&  Suaka margasatwa
       Kawasan suaka margasatwa, adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa:
  1. Merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  3. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  4. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. Mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
       Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. Perlindungan dan pengamanan kawasan
  2. Inventarisasi potensi kawasan
  3. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
  4. Pembinaan habitat dan populasi satwa
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. Pembinaan padang rumput
  2. Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. Penjarangan populasi satwa
  5. Penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
       Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi     kawasan suaka margasatwa alam adalah :
  1. Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  3. Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan
  5. Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
  6. Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
  7. Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
       Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan       pengembangan
  1. Ilmu pengetahuan
  2. Pendidikan
  3. Wisata alam terbatas
  4. Kegiatan penunjang budidaya.
       Kegiatan penelitian di atas, meliputi : Penelitian dasar, penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis
Satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
& Taman wisata alam
       Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam:
1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta     formasi geologi yang menarik;
2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya tarik     untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
3. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
       Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
       Rencana pengtamelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.      Perlindungan dan pengamanan
2.      Inventarisasi potensi kawasan
3.      Penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
4.      Pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
1.      Pembinaan padang rumput
2.      Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
3.      Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
4.      Penjarangan populasi satwa
5.      Penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6.      Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
1.      Berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
2.      Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
3.      Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
1.      Pariwisata alam dan rekreasi
2.      Penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
3.      Pendidikan
4.      Kegiatan penunjang budaya.
& Taman hutan raya
       Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
1.      Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
2.      Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
3.      Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli.
       Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
       Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1.      Perlindungan dan pengamanan
2.      Inventarisasi potensi kawasan
3.      Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
4.      Pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
1.      Merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
2.      Merusak keindahan dan gejala alam
3.      Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
4.      Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana  pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
1.      Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
2.      Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.


 Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
1.      Penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
2.      Ilmu pengetahuan
3.      Pendidikan
4.      Kegiatan penunjang budidaya
5.      Pariwisata alam dan rekreasi
6.      Pelestarian budaya.
& Konservasi Tanah dan Air
       Konservasi tanah dan air adalah upaya-upaya untuk melindungi, menjaga dan mengawetkan tanah dan air dari berbagai faktor penyebab kerusakan tanah.
Tujuan konservasi tanah dan air
·         Mencegah terjadinya erosi
·         Mengendalikan air supaya menyerap ke dalam tanah
·         Mempertahankan dan meningkatkan kesubran
& Konservasi Lingkungan
       Konservasi lingkungan adalah suatu tindakan dimana masyarakat akan melakukan suatu upaya untuk menjaga dan melindungi lingkungan demi menciptakan lingkungan yang bersih da nyaman. dan ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan untk menjaga lingkungannya
                                   
TARAKAN, - KONSERVASI LINGKUNGAN. Pekerja menanam pohon bakau (mangrove) di bantaran sungai Pamusian, Tarakan, Kalimantan Timur. Konservasi lingkungan dengan tanaman bakau dapat mencegah abrasi laut dan menurunkan suhu cuaca dunia.
& Konservasi Flora
       Konservasi flora merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kehidupan dari pada tumbuhan tersebut. contohnya konservasi raflesia arnoldy konservasi flora raflesia arnoldy di wisata hutan tropis yang ditawarkan oleh kepahing ini terletak terletak di desa tebat manok. kawasan yang masih masuk daerah hutan lindung itu menyimpan kekhasan yang bernilai tinggi yaitu merupakan daerah habitat flora langka Amorphophallus.
2.3 Karakteristik Kawasan Konservasi
      Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
      Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
      Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
      Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
      Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
       Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
      Sejak dahulu telah dilakukan upaya-upaya konservasi,dengan ditetapkannya cagar alam atau nature monumen untuk perlindungan flora,fauna dan habitat alamnya.
      Cagar alam yang pertama kali ditetapkan adalah cagar alam pancoran mas Depok pada tahun 1930.Sampai dengan tahun 1997 kita telah memiliki kawasan konservasi seluas ±21,3 juta ha di 374 lokasi baik di daratan maupun diperairan.
Teknik Konservasi Lahan dari Nusa Tenggara Timur
       Kebekolo adalah barisan-barisan tumpukan kayu atau ranting yang disusun atau direntang memotong lereng perbukitan pada lahan kering. Tumpukan-tumpukan itu dimaksudkan untuk menahan erosi, yaitu tergerusnya tanah oleh aliran air permukaan ketika hujan turun. Jarak antara tumpukan satu dengan tumpukan lain dibuat semakin rapat tatkala tingkat kemiringan lahan kering tersebut semakin tinggi. Teknik konservasi kebekolo ini banyak ditemukan di daerah NTT, khususnya di daerah Ende.
       Ternyata teknik kebekolo ini sangat efektif menahan erosi tanah permukaan. Kelemahan dari kebekolo adalah teknik ini tergantung pada ’umur’ tumpukan kayu dan ranting tersebut. Bila kayu atau ranting yang digunakan sudah menjadi lapuk atau membusuk lalu rapuh dan hancur, tentunya teknik ini menjadi tidak efektif untuk menahan erosi. Resikonya para petani harus secara periodik mengganti tumpukan kayu atau ranting yang telah membusuk tersebut.
       Untuk mengatasi kelemahan tersebut, para peneliti dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah) dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTT, melalui kegiatan Program Peningkatan Pendapatan Petani melalui Inovasi (P4MI), memberikan sentuhan teknologi terhadap sistem kebekolo tersebut. Sentuhan teknologi tersebut tentunya masih bersifat sederhana namun praktis sehingga mudah dipahami dan diadopsi oleh petani setempat, yaitu dengan menanam tanaman konservasi di sepanjang tumpukan dan barisan Kebekolo
2.4 Kesimpulan
       Konservasi merupakan upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat diperoleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.Konservasi harus tetap dilakukan demi menciptakan lingkungan yang asri bagi generasi-generasi yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar